Whistleblowing System (WBS) atau Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) adalah suatu sistem dan prosedur yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh karyawan atau pihak lainnya.
Terkait dengan usaha penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi, suap dan praktek kecurangan lainnya, bahwa cara yang paling efektif untuk mencegah dan memerangi praktik yang bertentangan dengan Good Corporate Governance adalah melalui mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang akan terlihat jumlah kecurangan yang berhasil dideteksi, dan waktu penindakannya relatif lebih singkat dibandingkan dengan cara lainnya. Selain itu, top manajemen memiliki kesempatan untuk mengatasi permasalahan secara internal terlebih dahulu, sebelum permasalahan tersebut merebak ke ruang publik yang dapat mempengaruhi reputasi Perusahaan. Sesuai dengan Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor : 03.6/SK/WK/2019 tanggal 26 Maret 2019 Tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) / Whistleblowing System (WBS)
1. Klik menu "Pengaduan".
2. Lengkapi dan isi "Form Pengaduan WBS" untuk membuat pengaduan baru.
3. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
4. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
5. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Submit Laporan".
6. Halaman berikutnya jika Anda belum memiliki Akun, lengkapi form registrasi dengan menginput password dan E-Mail sebagai username Anda saat login ke dalam Whistleblowing System
7. Informasi akun Anda akan dikirimkan ke email yang telah Anda isikan pada form pengaduan.
8. Untuk mengecek status pengaduan Anda dapat melakukan login menggunakan E-Mail dan password yang telah dikirimkan ke email.
9. Untuk melakukan pengaduan manual bisa mendownload formulir pengaduan sebagai berikut From Pengaduan Whistleblowing PT. Waskita Karya (Persero) Tbk..