Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.
1. Pasal 128 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi :
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."
2. Pasal 120 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi :
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK"
Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:
Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:
Pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui Sistem Pengendalian Gratifikasi Online atau WBSsite ini. Apabila di tempat Wajib Lapor Gratifikasi tidak dapat terhubung dengan dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Online, maka pelaporan disampaikan secara langsung atau melalui pos menggunakan formulir penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau permintaan gratifikasi sesuai format yang telah ditetapkan.
Jika Anda tidak memiliki akun WEST Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan secara manual dengan mendownload formulir Pelaporan Gratifikasi Milik KPK pada link berikut Form Laporan Gratifikasi KPK