Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

1. Pasal 128 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi :

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

2. Pasal 120 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi :

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK"

Laporan Gratifikasi

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:

  • Telah menolak suatu pemberian gratifikasi
  • Telah menerima gratifikasi dan/atau
  • Telah memberikan gratifikasi

Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:

  • Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;
  • Bentuk dan jenis gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan;
  • Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan dan sebagainya;
  • Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi;
  • Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;
  • Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan
  • Dokumen kelengkapan pendukung lainnya.

Media Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui Sistem Pengendalian Gratifikasi Online atau WBSsite ini. Apabila di tempat Wajib Lapor Gratifikasi tidak dapat terhubung dengan dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Online, maka pelaporan disampaikan secara langsung atau melalui pos menggunakan formulir penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau permintaan gratifikasi sesuai format yang telah ditetapkan.

Jika Anda tidak memiliki akun WEST Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan secara manual dengan mendownload formulir Pelaporan Gratifikasi Milik KPK pada link berikut Form Laporan Gratifikasi KPK